Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan Puskesmas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Puskesmas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan klaster; c. koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas; d. pengelolaan data dan sistem informasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas.
Koreksi Anda