Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaporkan Puskesmas yang tidak lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Puskesmas kepada Menteri dengan melampirkan surat keputusan pencabutan perizinan Puskesmas.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan pencabutan kode Puskesmas.
Koreksi Anda
