Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Puskesmas dapat dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut. (3) Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas yang dijadikan rumah sakit selama proses pendirian Puskesmas baru.
Koreksi Anda