Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kode Puskesmas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterima secara lengkap. (2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan kepala dinas kesehatan daerah provinsi.
Koreksi Anda