Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan Registrasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan surat permohonan Registrasi Puskesmas kepada Menteri dengan melampirkan perizinan Puskesmas. (2) Puskesmas yang baru didirikan dan belum memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan surat permohonan Registrasi Puskesmas untuk mendapatkan kode Puskesmas sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
Koreksi Anda