Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan untuk memperoleh nomor identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa kode Puskesmas. (2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas khusus dan spesifik yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Registrasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perizinan dikeluarkan. (4) Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, dan tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung untuk pemutakhiran data.
Koreksi Anda