Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin harus mencabut perizinan Puskesmas.
Koreksi Anda
