Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin harus mencabut perizinan Puskesmas.
Koreksi Anda