Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan perizinan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan mencantumkan informasi perubahan.
Koreksi Anda
