Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan perizinan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan mencantumkan informasi perubahan.
Koreksi Anda