Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), instansi pemberi izin membentuk tim yang terdiri atas dinas kesehatan provinsi, instansi pemberi izin, dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan persyaratan.
(3) Verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan instrumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Instrumen diisi oleh Puskesmas sebagai bentuk penilaian mandiri (self-assessment) dan diverifikasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Instansi pemberi izin harus MENETAPKAN pemberian perizinan atau penolakan permohonan perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
(6) Surat perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencantumkan nama, alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan serta masa berlaku perizinan.
(7) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), instansi pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan perizinan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) belum lengkap, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon harus mengajukan permohonan ulang.
(9) Dalam hal permohonan perizinan ditolak, instansi pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(10) Apabila instansi pemberi izin tidak menerbitkan perizinan atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan perizinan dianggap diterima.
Koreksi Anda
