Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pelayanan terpadu satu pintu setelah Puskesmas memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, laboratorium, perbekalan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(3) Perpanjangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya perizinan.
(4) Format perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
