Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda