Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan harus menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan diri dalam bekerja.
Koreksi Anda
