Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. tenaga keuangan; dan
b. tenaga teknologi informasi.
(2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan/atau kegiatan operasional lainnya.
Koreksi Anda
