Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perawat vokasi dan/atau ners;
b. bidan vokasi dan/atau bidan profesi;
c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
d. epidemiolog kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
e. tenaga sanitasi lingkungan dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
f. nutrisionis;
g. apoteker;
h. tenaga teknologi laboratorium medik;
i. psikolog klinis;
j. fisioterapis; dan
k. terapis gigi dan mulut.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan komunitas.
(3) Puskesmas dapat menambah Tenaga Kesehatan lainnya meliputi:
a. terapis wicara;
b. entomolog kesehatan;
c. perekam medis;
d. refraksionis optisien;
e. terapis okupasional;
f. terapis akupunktur;
g. Tenaga Kesehatan tradisional;
h. tenaga administratif dan kebijakan kesehatan;
i. tenaga pembimbing kesehatan kerja; atau
j. Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
