Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas: a. dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer; b. dokter; dan c. dokter gigi.
Koreksi Anda