Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas:
a. dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer;
b. dokter; dan
c. dokter gigi.
Koreksi Anda
