Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, meliputi:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Koreksi Anda
