Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, meliputi: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; dan c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Koreksi Anda