Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Alat Kesehatan termasuk reagen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk reagen mengacu pada standar peralatan di Puskesmas yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk reagen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan atau menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.
Koreksi Anda
