Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
