Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda