Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi Sediaan Farmasi termasuk vaksin, Alat Kesehatan termasuk reagen, dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
