Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi Sediaan Farmasi termasuk vaksin, Alat Kesehatan termasuk reagen, dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Koreksi Anda