Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan; b. bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan ruang pendukung; c. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan d. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Koreksi Anda