Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memperhatikan faktor:
a. geografis;
b. aksesibilitas jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. ketersediaan parkir;
e. keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. persetujuan lingkungan; dan
h. tidak didirikan di area sekitar saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
