Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. bangunan; c. prasarana; d. laboratorium; e. perbekalan kesehatan; dan f. sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda