Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, lokasi Puskesmas yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda