Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan belum memiliki perizinan, harus diberikan perizinan sementara oleh instansi pemberi izin setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda
