Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas kawasan tidak terpencil;
b. Puskesmas kawasan terpencil; dan
c. Puskesmas kawasan sangat terpencil.
(2) Kategori Puskesmas kawasan tidak terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Puskesmas kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan.
(3) Kategori Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota kecuali pada daerah khusus.
(4) Pada daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kategori Puskesmas ditetapkan oleh kepala daerah khusus.
Koreksi Anda
