Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penyelenggaraan sistem klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
