Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penyelenggaraan sistem klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda