Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan tata kelola Pelayanan Kesehatan primer, Puskesmas dapat melaksanakan Telekesehatan dan Telemedisin dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Puskesmas yang melaksanakan Telekesehatan dan Telemedisin harus menjalankan standar keamanan data dan sistem elektronik serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
