Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf e bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan yang mendukung pemberian Pelayanan Kesehatan pada klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kesehatan ibu dan anak, klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia, serta klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan.
(2) Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan kefarmasian;
d. pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat;
e. pelayanan rawat inap;
f. penanggulangan krisis kesehatan; dan
g. pelayanan rehabilitasi medik dasar.
Koreksi Anda
