Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan secara terkoordinasi dilaksanakan oleh Puskesmas dan jejaringnya.
Koreksi Anda
