Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 592), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: