Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan intern Dana BOK disampaikan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada: a. gubernur atau bupati/walikota; dan/atau b. pimpinan kementerian/lembaga terkait. (2) Laporan hasil pengawasan intern Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai tembusan kepada Menteri. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menyampaikan rekapitulasi dan analisa hasil pengawasan intern Dana BOK secara nasional kepada Menteri.
Koreksi Anda