Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana BOK, dilakukan pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pengawasan intern oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Inspektorat Daerah. (4) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana BOK. (5) Pelaksanaan pengawasan intern Dana BOK mengacu pada pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda