Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
Kementerian Kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
