Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK per menu kegiatan yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan dan saran perbaikan.
(3) Laporan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Koreksi Anda
