Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK per menu kegiatan yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi pelaksanaan kegiatan; dan c. permasalahan dalam pelaksanaan dan saran perbaikan. (3) Laporan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Koreksi Anda