Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilaksanakan oleh: a. Dinas Kesehatan provinsi; b. Dinas Kesehatan kabupaten/kota; c. Puskesmas; dan d. laboratorium kesehatan daerah/laboratorium kesehatan masyarakat. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program dan/atau lintas program; b. alokasi per rincian menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah; c. dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau kepala Puskesmas; dan d. berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Koreksi Anda