Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Dinas Kesehatan provinsi;
b. Dinas Kesehatan kabupaten/kota;
c. Puskesmas; dan
d. laboratorium kesehatan daerah/laboratorium kesehatan masyarakat.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program dan/atau lintas program;
b. alokasi per rincian menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah;
c. dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau kepala Puskesmas; dan
d. berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Koreksi Anda
