Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan dan persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana BOK ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada informasi resmi rincian alokasi Dana BOK per menu kegiatan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam menginformasikan rincian alokasi Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kesehatan mengacu pada informasi rincian alokasi per subjenis per daerah yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
