Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas pada tahun anggaran berjalan kepada Kementerian Kesehatan.
(2) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
(3) Perubahan rincian pendanaan pada rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan kepala dinas kesehatan provinsi untuk subjenis BOK Dinas Kesehatan Provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk subjenis BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
(4) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b. bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
c. bulan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional.
(5) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kegiatan prioritas nasional lainnya pada menu yang sama atau antar menu;
b. kebutuhan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, atau bencana; dan/atau
c. program prioritas dan kebutuhan Pemerintah Daerah.
(6) Usulan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah;
c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan
d. data pendukung lainnya.
Koreksi Anda
