Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan dan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana penggunaan Dana BOK melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
(2) Rencana penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas Kesehatan dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
(3) Usulan rencana penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan informasi rincian alokasi per daerah yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau
mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
