Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dibuka pada bank yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Bank yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kontes yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bank yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:
1) memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Puskesmas; dan 2) mengembangkan fasilitas interkoneksi data antar server yang terhubung secara langsung atas pengelolaan Rekening Puskesmas dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan;
b. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
(4) Fasilitas pengelolaan Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 paling sedikit meliputi:
a. kemampuan konsolidasi real account;
b. menyediakan layanan pengelolaan keuangan sistem manajemen kas yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara;
c. bebas biaya administrasi;
d. tidak memungut pajak; dan
e. menyediakan dasbor yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.
Koreksi Anda
