Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Rekening Dana BOK meliputi:
a. rekening kas umum daerah; dan
b. rekening Puskesmas.
(2) Rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
(3) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk mengelola Dana BOK Puskesmas.
(4) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi kriteria:
a. atas nama Puskesmas sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan
b. nama rekening diawali dengan Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas.
(5) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Koreksi Anda
