Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening Dana BOK meliputi: a. rekening kas umum daerah; dan b. rekening Puskesmas. (2) Rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota. (3) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk mengelola Dana BOK Puskesmas. (4) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria: a. atas nama Puskesmas sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan b. nama rekening diawali dengan Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas. (5) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Koreksi Anda