Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
Tunda salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berlaku mulai salur tahap II Tahun Anggaran 2025.
Koreksi Anda
