Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 namun belum memenuhi kriteria, penyaluran Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan untuk dilakukan tunda salur. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan kematian ibu dan balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); b. pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan c. pelaporan skrining TBC secara real time oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dan capaian penemuan kasus TBC paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota. (3) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. laporan bulan Januari sampai dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun berjalan, sebagai syarat salur tahap II; dan b. laporan bulan Juli sampai dengan bulan Desember, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai syarat salur tahap I. (4) Unit kerja pengampu program melakukan monitoring terhadap pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit.
Koreksi Anda