Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Koreksi Anda