Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk setiap tahap dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. (2) Rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan: a. laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas tahap 1 (satu) dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 2 (dua); b. laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai tahap 2 (dua) dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 3 (tiga); dan c. laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai tahap 3 dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 1 (satu) untuk tahun berikutnya. (5) Dalam hal daerah mengalami kondisi force majeur sehingga penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu yang ditentukan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Puskesmas. (6) Kondisi force majeur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari mengalami bencana, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/ atau wabah penyakit menular. (7) Kondisi force majeur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda