Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan alokasi Dana BOK per daerah mempertimbangkan: a. kebutuhan daerah; b. kemampuan keuangan daerah; c. kinerja daerah; dan d. insentif dan disinsentif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan alokasi Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda