Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Dana BOK terdiri atas:
a. BOK Dinas Kesehatan provinsi;
b. BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan
c. BOK Puskesmas.
Koreksi Anda
