Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
2. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan.
3. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
5. Data Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat Regpus adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang memuat data nama Puskesmas, alamat, nomor registrasi Puskesmas yang datanya bersumber dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang terus menerus diperbaharui secara daring (online).
6. Nomor Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat Noregpus adalah kode pengenal Puskesmas yang bersifat unik dan membedakan satu Puskesmas dengan Puskesmas lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum dan terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
