Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pemenuhan pelayanan kesehatan pada Klinik di KEK, pelaku usaha atau kepala Klinik dapat mengajukan permohonan penerbitan surat tugas untuk dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis tertentu warga negara INDONESIA yang telah memiliki 3 (tiga) Surat Izin Praktik (SIP) di fasilitas pelayanan kesehatan lain di luar KEK kepada
Administrator KEK.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Administrator KEK mengajukan permohonan surat tugas dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis kepada Menteri.
(3) Berdasarkan permohonan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menerbitkan surat tugas bagi dokter spesialis- subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
surat pernyataan dokter spesialis-subspesialis dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis bersedia memberikan pelayanan kesehatan pada Klinik di KEK;
surat pernyataan telah memberikan pelayanan kesehatan di 3 (tiga) tempat praktik yang dibuktikan dengan surat izin praktik; dan 5 Pelayanan Kesehatan
Koreksi Anda
