Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik pada Klinik di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. 12 surat keterangan catatan kepolisian (criminal record) 15 14 untuk pada di pada di 14 untuk lain lain lain lain 17 15 lain 16 Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh konsil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Administrator KEK menerbitkan surat izin praktik.
Koreksi Anda