Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
pada Klinik di KEK tenaga medis; lain dan Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kebutuhan pelayanan Klinik di KEK. c : K yang dapat berasal dari tenaga kesehatan atau tenaga nonkesehatan;
Koreksi Anda